Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) telah merekomendasikan batas maksimum konsumsi gula per hari di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30 Tahun 2013, disebutkan bahwa konsumsi gula sebaiknya tidak melebihi 10 persen dari total energi harian yang sekitar 200 kkal.
Konsumsi gula yang melebihi batas rekomendasi dapat menyebabkan penumpukan gula dalam tubuh, yang pada akhirnya meningkatkan risiko terkena diabetes, tekanan darah tinggi, dan masalah kardiovaskular. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk mengenali tanda-tanda tubuh akibat kelebihan gula.
Beberapa tanda-tanda tersebut antara lain:
1. Sering merasa haus dan buang air kecil.
2. Mudah lapar namun berat badan menurun.
3. Sering merasa lelah.
4. Penglihatan buram dan sering sakit kepala.
5. Luka di kulit sulit sembuh.
6. Kaki dan tangan sering kesemutan.
7. Perubahan pada kulit seperti kutil dan penebalan.
8. Rentan terhadap infeksi jamur.
9. Gusi berdarah dan penyakit gusi.
Jika Anda mengalami beberapa atau semua tanda-tanda tersebut, segera konsultasikan dengan dokter untuk mendapatkan penanganan yang sesuai. Melakukan kontrol konsumsi gula dan menjaga pola makan yang sehat sangat penting untuk mencegah risiko penyakit akibat kelebihan gula.