26.7 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

6 Ciri Paspor Rusak yang Memungkinkan Dilarang Terbang, Hal yang Harus Diketahui Oleh Para Traveler

Paspor merupakan dokumen wajib yang harus Anda bawa ketika ingin bepergian ke luar negeri. Paspor biasanya dibutuhkan saat pemeriksaan di imigrasi atau perbatasan negara.

Sayangnya, sering terjadi insiden di mana seseorang ditolak masuk ke sebuah negara atau bahkan ditolak terbang karena paspornya dinilai rusak.

Sebenarnya, seperti apa kondisi paspor yang dinyatakan rusak sehingga pemiliknya dilarang terbang?

Bertumpu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 tahun 2014, paspor yang rusak tidak dapat digunakan untuk perjalanan, bila kondisinya membuat keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas sebagai dokumen resmi.

Berdasarkan unggahan kantor Imigrasi Cilacap, ada 6 kondisi yang membuat paspor dinyatakan rusak sehingga pemiliknya tak bisa menggunakan dokumen tersebut untuk ke luar negeri.

1. Paspor sobek atau tergunting
2. Paspor berlubang
3. Paspor tercoret
4. Paspor basah atau lembab
5. Paspor terlipat
6. Paspor terbakar

Jika paspor Anda mengalami salah satu kondisi di atas, Anda sebaiknya segera mengurus dokumen penggantian paspor di kantor Imigrasi terdekat.

Perlu diketahui, ada denda Rp500 ribu untuk paspor rusak. Namun, apabila paspor Anda rusak karena bencana, Anda bebas dari denda, selama membawa surat keterangan yang menerangkan kondisi tersebut.

Jika rusak, Anda tidak perlu daftar melalui aplikasi M-Paspor, datang langsung saja ke Kantor Imigrasi dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru