Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak menanggung semua jenis operasi, namun ada sejumlah tindakan operasi tertentu yang tidak akan dicover oleh BPJS Kesehatan. Untuk memperoleh tanggungan BPJS untuk tindakan operasi, pasien harus berobat di faskes tingkat pertama yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan, seperti puskesmas atau klinik. Pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit dan jadwal operasi oleh dokter berwenang di rumah sakit.
Terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi pasien untuk mendapatkan tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan, yaitu memiliki Kartu BPJS Kesehatan/Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari puskesmas/faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit. Hanya ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional. Beberapa contoh operasi yang ditanggung antara lain operasi jantung, operasi Caesar, operasi kista, dan lain sebagainya.
Di sisi lain, ada operasi tertentu yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, seperti operasi akibat kecelakaan, operasi kosmetik atau estetika, operasi akibat melukai diri sendiri, operasi di luar negeri, atau operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan. Penting bagi pasien untuk memahami peraturan dan ketentuan yang berlaku agar dapat memperoleh tanggungan operasi secara tepat.