BPJS Kesehatan sangat diperlukan oleh masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang memadai, termasuk untuk operasi. Namun, tidak semua jenis operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini termasuk operasi akibat kecelakaan kerja, operasi kosmetika atau estetika, operasi akibat melukai diri sendiri, operasi di rumah sakit luar negeri, dan operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan.
Meskipun demikian, terdapat 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014. Jenis-jenis operasi tersebut antara lain operasi jantung, operasi Caesar, operasi kista, operasi miom, operasi tumor, dan lain sebagainya.
Untuk mendapatkan tanggungan BPJS Kesehatan untuk tindakan operasi, pasien harus memulai prosesnya di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang telah disetujui oleh BPJS. Pasien juga harus memenuhi syarat-syarat seperti memiliki Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.
Jadi, sebagai masyarakat yang membutuhkan tindakan operasi, penting untuk memahami operasi-oparasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan juga jenis-jenis operasi yang bisa ditanggung agar proses pengobatan dapat berjalan lancar. Dengan mematuhi pedoman peraturan yang berlaku, diharapkan proses operasi dan pemulihan pasien dapat berjalan dengan baik dan efisien.