33.3 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

5 Jenis Operasi yang Tidak Dicover oleh BPJS Kesehatan, Harap Diperhatikan agar Tidak Salah Kaprah

Ada banyak layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, salah satunya adalah untuk pasien yang memerlukan tindakan operasi. Pasien yang ingin mendapatkan tindakan operasi dengan biaya ditanggung oleh BPJS Kesehatan harus melewati beberapa proses.

Pasien pertama-tama harus berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan. Dari sana, pasien akan mendapatkan rujukan jika diperlukan untuk tindakan operasi. Rujukan tersebut akan diberikan kepada rumah sakit yang kemudian akan menjadwalkan operasi yang dibutuhkan.

Untuk bisa mendapatkan tanggungan biaya operasi dari BPJS Kesehatan, pasien harus memenuhi tiga syarat. Pertama adalah memiliki Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). Kedua, surat rujukan dari puskesmas atau faskes tingkat pertama. Dan ketiga, kartu pasien dari rumah sakit tempat operasi akan dilakukan.

Namun, tidak semua jenis operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Terdapat 19 jenis operasi yang ditanggung berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014. Beberapa di antaranya adalah operasi jantung, operasi Caesar, operasi kista, operasi tumor, operasi mata, operasi hernia, dan lain sebagainya.

Di sisi lain, terdapat juga lima jenis operasi yang tidak dicover oleh BPJS Kesehatan. Beberapa di antaranya adalah operasi akibat dampak kecelakaan, operasi kosmetika atau estetika, operasi akibat melukai diri sendiri, operasi di rumah sakit luar negeri, dan operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan.

Jadi, penting untuk memahami jenis-jenis operasi yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan sebelum memutuskan untuk menjalani tindakan operasi.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru