Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki keterbatasan dalam menanggung seluruh layanan operasi. Beberapa tindakan operasi tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pasien yang ingin mendapatkan tanggungan BPJS untuk tindakan operasi harus berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan, seperti puskesmas atau klinik.
Untuk memperoleh tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan, pasien harus memenuhi tiga syarat: memiliki Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari puskesmas atau faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit. Menurut pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan hanya menanggung 19 jenis operasi, antara lain operasi jantung, operasi caesar, operasi kista, dan lainnya.
Namun, ada juga daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, seperti operasi akibat dampak kecelakaan, operasi kosmetika atau estetika, operasi akibat melukai diri sendiri, operasi di rumah sakit luar negeri, dan operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan. Pasien perlu memahami peraturan ini sebelum memutuskan untuk menjalani tindakan operasi dengan menggunakan tanggungan BPJS Kesehatan.