BPJS Kesehatan merupakan lembaga asuransi kesehatan pemerintah yang memberikan akses layanan kesehatan dengan biaya yang dapat ditanggung sebagian atau seluruhnya. Namun, tidak semua jenis operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah daftar operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Operasi akibat dampak kecelakaan kerja
2. Operasi kosmetika atau estetika
3. Operasi akibat melukai diri sendiri
4. Operasi di rumah sakit luar negeri
5. Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan
Meskipun demikian, terdapat 19 jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, antara lain operasi jantung, operasi caesar, operasi kista, dan lain sebagainya.
Untuk memperoleh tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan, pasien harus berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang telah disetujui. Pasien juga harus memenuhi syarat seperti memiliki Kartu BPJS Kesehatan/Kartu Indonesia Sehat, surat rujukan dari faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.
Jadi, penting bagi masyarakat untuk memahami jenis-jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan agar dapat mempersiapkan biaya operasi yang dibutuhkan.