Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan penyegelan terhadap empat vila di kawasan Puncak, Cisarua Kabupaten Bogor. Keempat vila yang disegel adalah Vila Forest Hill, Vila Seaford Afrika, Vila Cemara, dan Vila Vinus yang berlokasi di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua. Langkah tegas ini dilakukan untuk melindungi daerah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung agar tidak mengalami kerusakan lingkungan yang dapat berdampak pada banjir di wilayah Jabodetabek.
Penyegelan bangunan vila yang dibangun di kawasan hutan tanpa izin merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 50 Ayat 3. Pelanggar aturan ini bisa dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar sesuai Pasal 78 Ayat 3 Huruf A. Menurut Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, dari 15 vila ilegal yang jadi target, baru empat yang telah disegel. Penyegelan terhadap 11 vila atau resort lainnya akan dilakukan dalam waktu dekat sesuai dengan prioritas penanganan untuk melindungi DAS Ciliwung.