Peserta BPJS Kesehatan memiliki banyak hak pelayanan kesehatan, salah satunya adalah mendapat klaim jika peserta mengalami kecelakaan. Meski demikian, klaim hanya bisa diajukan untuk kecelakaan tunggal yang bukan termasuk kecelakaan kerja, dan korban kecelakaan tersebut harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Berikut adalah jenis-jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Kecelakaan Kerja:
Kecelakaan kerja terjadi saat seorang pekerja sedang melakukan pekerjaannya. Program jaminan kecelakaan kerja dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, kecelakaan kerja bukan tanggung jawab BPJS Kesehatan.
2. Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal Akibat Kelalaian:
Kecelakaan lalu lintas tunggal adalah kecelakaan yang melibatkan satu kendaraan bermotor tanpa melibatkan pengguna jalan dan pengemudi lain. BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan lalu lintas tunggal yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi.
3. Kecelakaan Lalu Lintas Ganda:
Kecelakaan lalu lintas ganda melibatkan dua pengendara atau lebih, termasuk pengemudi dengan pejalan kaki. Kecelakaan ini akan ditanggung oleh Jasa Raharja, yang memberikan manfaat asuransi pada korban kecelakaan ganda jika biaya perawatan kesehatan korban kurang dari Rp 20 juta.
4. Kecelakaan Ganda Terhadap Penumpang Transportasi Umum:
Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum ditanggung oleh Jasa Raharja, bukan BPJS Kesehatan.
Jadi, peserta BPJS Kesehatan perlu memahami jenis-jenis kecelakaan yang tidak ditanggung agar dapat mengambil langkah yang tepat dalam situasi kecelakaan.