Berdasarkan rekapitulasi nasional hingga Minggu 17 Maret 2024, pukul 23.59 WIB, KPU RI telah resmi mengesahkan perolehan suara pilpres di 33 provinsi di level nasional. Provinsi-provinsi tersebut antara lain Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Kepulauan Riau. Selain itu, juga termasuk Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, dan Sulawesi Utara.
Di samping itu, terdapat juga provinsi-provinsi lainnya seperti Bengkulu, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Papua Tengah yang telah mengesahkan perolehan suara pilpres.