26.7 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

3 Pelaku TPPO Bayi di Jakbar Terlihat, Ibu Korban Juga Ditetapkan sebagai Tersangka

Syahduddi mengungkapkan bahwa EM telah terlibat dalam transaksi jual beli bayi sejak tahun 2020. Korban pertamanya adalah seorang bayi di Surabaya, dimana transaksi ilegal dilakukan antara pelaku dengan ibu bayi tersebut. Kejadian serupa terjadi di Karawang, Jawa Barat pada tahun 2023 dan Jakarta Barat pada tahun 2024. EM diketahui membeli bayi-bayi tersebut melalui grup WhatsApp.

Syahduddi menjelaskan bahwa EM bergabung dalam grup tersebut untuk mencari korban, dan penyidik tengah melakukan pendalaman untuk mengetahui detailnya. Pelaku diduga melakukan transaksi ini dengan alasan untuk merawat bayi-bayi tersebut.

Dalam satu kasus, sebuah bayi di Karawang dijual dengan harga Rp5 juta oleh seorang ibu. Kasus lain melibatkan bayi dari seorang wanita di Karawang yang dijual dengan harga Rp3 juta. Demikian pula, bayi lainnya dibeli dengan harga Rp6 juta dan Rp5 juta dari ibu-ibu di Surabaya dan Karawang.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru