Tiga orang di dunia ini dapat melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa membutuhkan paspor. Mereka adalah Raja Charles III dari Inggris, serta Kaisar Naruhito dan Permaisuri Masako dari Jepang. Sebelum Raja Charles III, Ratu Elizabeth II juga memiliki hak istimewa serupa. Aturan ini juga berlaku bagi para pendahulu Raja Charles III di Inggris.
Raja/Ratu Kerajaan Inggris hanya perlu membawa dokumen yang dikeluarkan atas nama mereka saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Dokumen tersebut meminta kepada pihak yang berwenang untuk memberikan izin kepada pembawa dokumen tersebut untuk melewati wilayah mereka tanpa hambatan, serta memberikan bantuan dan perlindungan yang diperlukan.
Di Jepang, Kaisar dan Permaisuri juga tidak perlu membawa paspor saat bepergian ke luar negeri. Dokumen khusus dari kementerian Jepang menginformasikan bahwa tidak pantas bagi Kaisar atau Permaisuri untuk memiliki paspor atau menjalani prosedur imigrasi seperti warga negara biasa.
Meskipun demikian, istri Raja Inggris, Permaisuri Camilla, tidak memiliki hak yang sama dan tetap harus memiliki paspor diplomatik. Sementara itu, paspor diplomatik diperlukan untuk anggota keluarga Kekaisaran lainnya di Jepang, termasuk putra mahkota dan putri.
Kementerian luar negeri di Inggris dan Jepang memberitahukan negara yang dituju sebelum Kaisar dan Permaisuri tiba. Sekretaris pribadi Raja Charles III dan dokumen khusus dari kementerian Jepang bertanggung jawab atas hal ini.
Dengan demikian, tiga orang ini dapat bebas keliling dunia tanpa harus repot dengan prosedur paspor seperti kebanyakan orang lainnya.