Masa kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah berakhir pada Sabtu (10/2/2024) kemarin, dan Pemilu 2024 saat ini berada dalam masa tenang yang berlangsung pada 11-13 Februari 2024. Masa tenang ini telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Masa tenang ini berlangsung selama tiga hari, yakni H-3 sampai H-1 pemungutan suara.
Selama masa tenang Pemilu, terdapat larangan-larangan yang harus dipatuhi. Pertama, peserta, pelaksana, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih dalam bentuk tidak menggunakan hak pilih, memilih pasangan calon (paslon) tertentu, atau memilih partai politik, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, atau DPD peserta tertentu. Pelanggaran terhadap larangan ini bisa dikenai sanksi pidana kurungan dan denda.
Kedua, selama masa tenang, larangan juga berlaku bagi media massa, media daring (online), media sosial, dan lembaga penyiaran untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Terakhir, lembaga survei juga dilarang untuk mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat terkait Pemilu. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai pidana penjara dan denda.
Masa tenang Pemilu memiliki tujuan yang sangat penting, yaitu untuk mencegah adanya gangguan terhadap pemilih agar dapat membuat keputusan yang bebas dan tidak terintervensi oleh pihak manapun. Semua pihak yang terlibat dalam Pemilu diharapkan mematuhi aturan-aturan yang berlaku selama masa tenang ini demi tegaknya demokrasi dan keadilan dalam penyelenggaraan Pemilu.