Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) mengungkapkan bahwa target implementasi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di 3.057 rumah sakit di seluruh Indonesia pada tahun 2025. Saat ini, Indonesia memiliki 3.176 rumah sakit secara nasional, dan diharapkan 3.060 rumah sakit akan menerapkan KRIS maksimal akhir Juni 2025.
Rinciannya, Kemenkes RI menargetkan minimal 60% rumah sakit milik pemerintah dan 40% rumah sakit milik swasta menerapkan KRIS. Sebelumnya, sebanyak 995 dari 1.216 rumah sakit target sudah siap menerapkan KRIS pada tahun 2023, dan pada 2024, sebanyak 1.053 dari 2.432 rumah sakit target telah siap menerapkan KRIS per 30 April 2024.
Presiden Joko Widodo telah memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menerapkan KRIS paling lambat 30 Juni 2025. KRIS ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan, dan nominal iuran baru akan ditetapkan setelah evaluasi dari masa transisi.
Evaluasi terkait implementasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 akan terus dilakukan hingga 30 Juni 2024 oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes RI, Kemenkeu RI, dan DJSN. Penetapan tarif dan manfaat KRIS dilakukan paling lambat 1 Juli 2025 setelah hasil evaluasi selama masa transisi.
Diharapkan aturan baru ini dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan merata bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.