29.3 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang Akan Ditetapkan untuk Tahun 2025

Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 sebanyak 27 hari. Keputusan ini dituangkan melalui Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB di Kantor Kemenko PMK, Jakarta. Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Keputusan Presiden No. 8/2024 menjadi acuan dalam penetapan tersebut.

Dalam Keputusan Bersama tersebut, disebutkan bahwa unit, satuan organisasi, lembaga, dan perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Beberapa hari libur nasional yang telah ditetapkan untuk tahun 2025 antara lain Tahun Baru Masehi, Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W., Hari Raya Waisak, Idulfitri, Hari Buruh Internasional, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk cuti bersama, di antaranya adalah Tahun Baru Imlek, Iduladha, dan Hari Raya Waisak.

Total hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan untuk tahun 2025 sama dengan tahun sebelumnya, yaitu 27 hari yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru