BPJS Kesehatan memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat, termasuk berbagai macam tindakan pengobatan seperti berobat jalan, operasi, terapi, dan rawat inap. Namun, ada beberapa jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Penyakit yang tidak ditanggung termasuk penyakit yang bukan kesehatan dasar dan bukan termasuk pengobatan estetika.
Penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beberapa contoh penyakit yang tidak ditanggung antara lain: penyakit wabah atau kejadian luar biasa, perawatan kecantikan dan estetika seperti operasi plastik, penyakit akibat tindak pidana, dan lain sebagainya.
Selain itu, layanan BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelas dengan tarif iuran yang berbeda. Kelas 1 memiliki iuran sebesar Rp 150 per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100 ribu per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp 35 ribu per bulan. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberi sinyal akan adanya kenaikan iuran pada kelas 1 dan 2 tahun depan.