27.1 C
Jakarta
Friday, February 14, 2025

21 Penyakit yang Tidak Dicover oleh BPJS Kesehatan Tahun 2024

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia. Selain menanggung rawat jalan hingga rawat inap, BPJS Kesehatan juga menyediakan alat kesehatan gratis seperti kacamata dan alat bantu dengar.

Namun, layanan ini hanya berlaku untuk beberapa kategori tertentu, seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Terdapat beberapa penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain:

1. Penyakit wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana.
5. Penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
10. Pengobatan eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif.

Dan masih ada beberapa lagi hingga 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, penting untuk memahami ketentuan ini agar bisa memanfaatkan layanan kesehatan dengan baik.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru