33.3 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

21 Penyakit yang Tetap Membutuhkan Biaya Meskipun Menggunakan BPJS

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah badan hukum yang mulai beroperasi sejak tahun 2014 dan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang bertujuan melindungi kesehatan masyarakat. Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKN) yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan bertujuan untuk memberikan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan kepada pesertanya.

Meskipun merupakan program jaminan kesehatan, tidak semua layanan kesehatan dapat ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, berikut adalah daftar layanan kesehatan yang tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
3. Pelayanan kesehatan untuk penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja.
4. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
5. Pelayanan kesehatan tujuan estetik.
6. Pengobatan infertilitas.
7. Meratakan gigi atau ortodonsi.
8. Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
9. Gangguan kesehatan karena sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi berbahaya.
10. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif.
11. Pengobatan dan tindakan medis yang dianggap sebagai eksperimen.
12. Alat kontrasepsi, obat kontrasepsi, dan kosmetik.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan akibat bencana atau kejadian luar biasa.
15. Pelayanan kesehatan pada kejadian yang bisa dicegah.
16. Pelayanan kesehatan dalam bakti sosial.
17. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana atau kejadian tertentu yang sudah dijamin oleh skema pendanaan lain.
18. Pelayanan kesehatan yang tidak relevan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
19. Pelayanan yang sudah dicakup oleh program lain.

Sebagai peserta BPJS Kesehatan, penting untuk memahami batasan layanan kesehatan yang tidak dicakup oleh program ini agar dapat mengelola biaya kesehatan secara lebih bijaksana.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru