27.5 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

21 Penyakit Terbaru yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menawarkan kemudahan akses perawatan medis tanpa biaya langsung, tetapi ada catatan penting yang perlu diperhatikan. Meskipun seperti asuransi kesehatan, BPJS Kesehatan mengharuskan peserta membayar iuran setiap bulan dan tidak semua penyakit ditangani oleh layanan ini.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Beberapa di antaranya meliputi penyakit wabah atau kejadian luar biasa, perawatan kecantikan dan estetika, perataan gigi, penyakit akibat tindak pidana, penyakit akibat kekerasan diri sendiri atau bunuh diri, penyakit akibat alkohol atau ketergantungan obat, infertilitas, penyakit akibat kecelakaan yang tidak bisa dicegah, pengobatan di luar negeri, tindakan medis percobaan, pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif, alat kontrasepsi, perbekalan kesehatan rumah tangga, pelayanan di fasilitas kesehatan non-BPJS, pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri, pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial, pelayanan yang sudah dijamin oleh program lain, dan pelayanan lain yang tidak terkait dengan manfaat jaminan kesehatan.

Semua ini perlu diperhatikan oleh peserta BPJS Kesehatan untuk memahami batasan dan ketentuan layanan yang disediakan.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru