BPJS Kesehatan adalah solusi bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan akses perlindungan kesehatan. Program ini memberikan jaminan kesehatan bagi penduduk dengan cara yang berbeda dari asuransi kesehatan pada umumnya. BPJS Kesehatan tidak mempertimbangkan riwayat penyakit seseorang untuk menentukan besaran iuran bulanan.
Meskipun BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses kesehatan bagi masyarakat, terdapat sejumlah layanan yang tidak ditanggung. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, berikut adalah daftar layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2. Pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan non-BPJS, kecuali dalam keadaan darurat
3. Pelayanan kesehatan terhadap kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program lain
4. Pelayanan kesehatan yang seharusnya ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas
5. Pelayanan kesehatan di luar negeri
6. Pelayanan estetik
7. Pelayanan untuk interfilitas
8. Meratakan gigi atau ortodonsi
9. Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat/alkohol
10. Gangguan akibat tindakan menyakiti diri sendiri
11. Pengobatan alternatif belum terbukti efektif
12. Tindakan medis eksperimen
13. Alat kontrasepsi, obat kosmetik
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
15. Pelayanan kesehatan bencana darurat/wabah
16. Pelayanan pada kejadian tak diharapkan yang bisa dicegah
17. Pelayanan kesehatan bakti sosial
18. Pelayanan kesehatan korban tindak pidana tertentu
19. Pelayanan kesehatan terkait Kementerian Pertahanan/TNI/Polri
20. Pelayanan yang tidak relevan dengan manfaat jaminan kesehatan
21. Pelayanan tertanggung dalam program lain
Semua layanan di atas tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan regulasi yang berlaku.