Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengukuhkan 76 anggota pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) yang akan bertugas di Istana Kepresidenan Negara Nusantara. Namun, terdapat kontroversi terkait 18 anggota Paskibraka yang terpaksa melepas jilbab mereka. Hal ini dilakukan karena adanya aturan baru terkait seragam yang harus dipatuhi oleh anggota Paskibraka.
Meskipun sebelumnya penggunaan jilbab oleh Paskibraka tidak pernah menjadi masalah, 18 anggota tersebut terpaksa melepas jilbab mereka saat dikukuhkan oleh Presiden. Bahkan, mereka masih mengenakan jilbab saat gladi bersih di halaman Istana Kepresidenan Negara Nusantara.
Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) angkat bicara terkait hal ini dan mengecam dugaan pelarangan penggunaan jilbab terhadap anggota Paskibraka. Mereka mempertanyakan kebijakan tersebut dan menyebutnya sebagai tindakan yang mencederai kebhinekaan dan nilai-nilai luhur Pancasila.
Wakil Sekretaris Jenderal PPI menjelaskan bahwa sejak tahun 2022, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah mengambil alih kewenangan pembinaan anggota Paskibraka. Namun, pihak pembina tidak pernah memaksa atau mengatur soal penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka Putri.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari BPIP terkait anggota Paskibraka yang terpaksa melepas jilbab. Namun, melalui akun Instagram resmi BPIP, terlihat bahwa beberapa anggota Paskibraka kembali menggunakan jilbab saat melaksanakan gladi bersih pertama di Halaman Istana Negara Nusantara.