PT Central Finansial X (CFX) telah meraih izin resmi sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dua anggotanya, yaitu PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit) dan PT Multikripto Exchange Indonesia (KoinSayang). Izin tersebut diterima pada tanggal 17 Maret 2025 dan 19 Maret 2025. Direktur Utama CFX, Subani, menyambut baik prestasi kedua anggota tersebut dan mencatat bahwa hingga saat ini, 18 pedagang aset kripto dari CFX telah resmi mendapatkan izin PAKD dari OJK.
Menurut Subani, izin PAKD ini memberikan dampak positif pada ekosistem aset kripto di Indonesia, karena menunjukkan komitmen pedagang aset kripto dalam mematuhi regulasi yang berlaku dan menerapkan Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APT). Selain itu, langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekosistem aset kripto yang bermutu dan terpercaya.
Dengan semakin banyaknya pedagang aset kripto yang memiliki izin PAKD dari OJK, Subani meyakini bahwa persaingan di antara mereka akan memacu untuk memberikan layanan terbaik bagi investor aset kripto. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan transaksi bagi para investor dan juga meningkatkan kualitas serta integritas industri aset kripto. Semua ini akan memberikan nilai tambah bagi investor dan mendorong industri aset kripto untuk tumbuh secara positif.