
Pemerintah telah mengumumkan daftar libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri PANRB, dan Menteri Ketenagakerjaan. Dalam keputusan tersebut, terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati long weekend dan mendukung sektor pariwisata serta ekonomi kreatif.
Daftar libur nasional yang ditetapkan pemerintah antara lain Tahun Baru Masehi, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, Tahun Baru Imlek, Hari Raya Idul Fitri, serta hari-hari besar keagamaan lainnya. Sementara itu, cuti bersama termasuk dalam jadwal libur panjang seperti Tahun Baru Imlek, Hari Suci Nyepi, Idul Fitri, Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha, dan lain sebagainya.
Keputusan penetapan libur nasional dan cuti bersama ini memberikan kepastian kepada masyarakat, dunia usaha, dan sektor pariwisata dalam merencanakan kegiatan serta strategi bisnis. Dengan demikian, destinasi wisata dan pelaku UMKM dapat meraih keuntungan lebih besar seiring dengan peningkatan mobilitas masyarakat. Selain itu, cuti bersama juga penting untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas dan kehidupan pribadi, sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta memperkuat sektor ekonomi.