Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi bahwa total 15 Warga Negara Indonesia (WNI) telah ditangkap di Amerika Serikat atas dugaan pelanggaran imigrasi, dimana penindakan terhadap imigran semakin meningkat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump. Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, beberapa WNI telah ditahan dan bahkan ada yang sudah dideportasi. Salah satu kasus yang disorot adalah Aditya Harsono Wicaksono (AH) dari Marshall, Minnesota, yang ditangkap karena terlibat dalam protes terkait kematian George Floyd dan pergerakan “Black Lives Matter”. Upaya mitigasi kasus ini telah dilakukan oleh Kemlu RI dengan berkoordinasi intensif melalui 6 Perwakilan RI di AS, termasuk KJRI Chicago yang telah berhubungan dengan pihak terkait dan pihak hukum. Selain itu, Kemlu juga bekerja sama dengan otoritas setempat seperti ICE dan Departemen Keamanan Nasional AS. Untuk meningkatkan kesadaran WNI terhadap hak hukum mereka saat ditangkap, Kemlu terus mendorong Perwakilan RI dan komunitas WNI di AS untuk menyebarkan informasi terkait, seperti hak akses kekonsuleran, pendampingan pengacara, dan hak untuk tidak memberikan pernyataan tanpa didampingi pengacara. Tindakan ini dilakukan guna memastikan perlindungan hak hukum WNI yang ditangkap di AS.