30.1 C
Jakarta
Tuesday, September 17, 2024

14 Jenis Barang yang Dibatasi untuk Dibawa dari Luar Negeri, Periksa Sekarang!

Beberapa waktu belakangan ini, masyarakat Indonesia ramai membicarakan aturan pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri oleh Bea Cukai. Namun, hingga kini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa saja barang bawaan yang jumlahnya dibatasi.

Sebagai informasi, aturan yang menjadi topik utama warganet Indonesia adalah Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerBPOM) Nomor 28 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku 10 Maret 2024 lalu. Aturan ini dinilai masih membingungkan dan menuai sorotan masyarakat.

Menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai), ada empat jenis obat dan makanan, serta 10 jenis barang dari luar negeri yang diatur oleh kedua aturan tersebut untuk dibatasi jumlah masuknya ke Indonesia. Hal ini disampaikan Dirjen Bea Cukai melalui akun resmi @beacukaiRI.

Lantas, apa saja jenis barang bawaan yang dibatasi berdasarkan PerBPOM Nomor 28 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 36 Tahun 2023? Berikut daftarnya.

### Barang Bawaan yang Dibatasi Berdasarkan PerBPOM Nomor 28 Tahun 2023

#### 1. Obat
– Tablet, kaplet, pil, atau lainnya maksimal sebanyak 30 buah per orang per jenis atau item produk
– Krim, salep, gel, suppositoria, atau lainnya maksimal tiga buah per orang per jenis atau item produk
– Sirup, emulsi, suspense, atau lainnya maksimal tiga buah per orang per jenis atau item produk
– Aerosol maksimal tiga buah per orang per jenis atau item produk
– Obat sesuai dengan resep dokter untuk kebutuhan maksimal 90 hari pengobatan

#### 2. Obat Bahan Alam/Kuasi/Suplemen Kesehatan
– Jumlah maksimal per penumpang adalah lima buah untuk setiap jenis atau item produk
– Obat dalam bentuk sediaan tablet atau kapsul dalam strip, blister, atau botol dan dikemas dalam dus kecil, batasan jumlah yang diperbolehkan adalah sebanyak lima dus kecil

#### 3. Kosmetik
– Maksimal jumlah kosmetik yang dibawa per penumpang adalah 20 buah

#### 4. Pangan
– Jumlah maksimal lima kilogram (kg) per penumpang

### Barang Bawaan yang Dibatasi Berdasarkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023

#### 1. Barang Tekstil Sudah Jadi
– Barang tekstil sudah jadi lain yang jumlahnya dibatasi berdasarkan Permendag 36 meliputi berbagai item seperti selimut, sprei, taplak meja, handuk toilet, kain lap dapur, tirai, gorden, kelambu, kantong, karung, totebag, terpal, tenda, pampers, pembalut, sanitary towel
– Jumlah barang yang maksimal boleh masuk ke Indonesia adalah lima potong per orang

#### 2. Gawai
– Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet paling banyak dua unit per orang dalam satu kedatangan

#### 3. Tas
– Jumlah maksimal yang boleh dibawa per orang adalah dua buah tas

#### 4. Mainan
– Mainan yang diizinkan maksimal bernilai FOB US$1.500 per orang

#### 5. Elektronik
– Jumlah maksimum lima unit dari luar negeri paling banyak FOB US$1.500 per orang

#### 6. Alas Kaki
– Dua pasang per orang

#### 7. Mutiara
– Bernilai paling banyak FOB US$1.500

#### 8. Hewan dan Produk Hewan
– Paling banyak lima kg dan tidak melebihi US$1.500 per penumpang

#### 9. Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga
– Paling banyak dua unit per orang

#### 10. Beras, Jagung, Gula, Bawang Putih, dan Produk Hortikultura
– Seluruh hasil hortikultura paling banyak lima kg per penumpang

Bea Cukai menyatakan bahwa aturan tersebut mengikat terhadap barang-barang yang dibawa dari luar negeri dan dibawa ke Indonesia sehingga statusnya merupakan barang impor. Apabila penumpang membawa barang-barang tersebut melebihi jumlah yang diatur maka barang tersebut akan dilarang untuk masuk alias ditegah karena dilarang importasinya.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru