Sebanyak 712 warga binaan atau narapidana di Rutan Kelas I Depok diberikan remisi dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi tersebut merupakan hak bagi warga binaan setelah melalui penilaian terhadap sikap dan perilaku mereka selama menjalani masa hukuman di Rutan Kelas I Depok.
Kepala Rutan Depok, Lamarta Surbakti menyatakan bahwa remisi diberikan setelah memenuhi sejumlah unsur dan ketentuan, termasuk berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan Rutan. Tujuannya adalah agar warga binaan menyadari kesalahan yang mereka lakukan dan tidak mengulanginya di masa depan.
Dari 712 warga binaan yang mendapat remisi, sebanyak 692 orang merupakan anak. Selain itu, terdapat 20 orang yang menerima remisi umum dan 13 orang yang langsung dibebaskan. Selain itu, tujuh orang menjalani subsider.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan kesalahan di masa mendatang.