24.6 C
Jakarta
Monday, July 1, 2024

103 warga negara Taiwan ditangkap di Bali atas dugaan terlibat dalam kejahatan siber

Pada Jumat, 28 Juni 2024 pukul 14:55 WIB, sebanyak 103 orang warga negara Taiwan ditangkap dalam operasi keimigrasian Bali Becik. Mereka diduga melakukan kejahatan siber berupa scamming terhadap korban di Malaysia. Para pelaku tersebut akan segera dideportasi karena telah menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

Pada konferensi pers di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Badung, Bali, petugas menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita dari para pelaku, termasuk ponsel. Petugas pengawasan keimigrasian juga ikut menunjukkan barang bukti dan para pelaku pada saat konferensi pers.

Di antara barang bukti yang disita adalah sejumlah ponsel yang diduga digunakan dalam kegiatan scamming. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, turut hadir dalam konferensi pers tersebut.

Operasi keimigrasian ini dilakukan setelah para pelaku ditangkap di sebuah vila di wilayah Tabanan, Bali pada Rabu, 26 Juni 2024. Para pelaku akan segera dideportasi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru