Paspor adalah dokumen penting yang harus dibawa saat bepergian ke luar negeri. Setiap negara memiliki tingkat kekuatan paspor yang berbeda-beda, menentukan seberapa banyak negara yang dapat dikunjungi tanpa visa. Paspor Singapura dinobatkan sebagai paspor terkuat di dunia, memungkinkan warganya mengunjungi 195 negara tanpa visa.
Peringkat selanjutnya diikuti oleh Perancis, Jerman, Italia, Jepang, dan Spanyol, yang memungkinkan warganya mengunjungi 192 negara tanpa visa. Negara-negara seperti Austria, Finlandia, Irlandia, Luxembourg, Belanda, Korea Selatan, dan Swedia menduduki peringkat ketiga dengan akses bebas visa ke 191 negara.
Inggris, yang dulunya menempati posisi teratas bersama Amerika Serikat, sekarang turun ke peringkat keempat dengan akses bebas visa ke 190 negara. Selandia Baru, Norwegia, Belgia, Denmark, dan Swiss juga berada di peringkat keempat. Australia dan Portugal berada di peringkat kelima dengan akses bebas visa ke 189 negara, sementara Amerika Serikat berada di peringkat kedelapan dengan akses ke 186 negara.
Indonesia menempati peringkat ke-65 sebagai paspor terkuat di dunia, memungkinkan warganya mengunjungi 76 negara tanpa visa. Timor Leste, yang dulunya bagian dari Indonesia sebagai Provinsi Timor Timur, sekarang memiliki paspor yang lebih kuat dengan akses ke 97 negara tanpa visa.
Meski demikian, Malaysia merupakan negara kedua dengan paspor terkuat di Asia Tenggara, menempati posisi ke-12 di dunia dengan akses bebas visa ke 182 negara. Seiring dengan perkembangan waktu, jumlah negara yang dapat dikunjungi tanpa visa terus meningkat, menunjukkan kesenjangan mobilitas global yang semakin melebar.